Polres Cimahi ungkapkasus pembunuhan sadis yang terjadi di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Jasad Wahidah Rohmah, 46 tahun, diketemukanpada keadaanmenyedihkandalam kamar kontrakannya pada 16 Maret 2025.
Korban diketemukan oleh anaknya pada kondisi telanjang, dengan cederabengkakdansebuah gunting tetap menancap di lehernya.
Sesudahlakukanpenyidikan yang intens, polisi suksestangkap SF, 40 tahun, masyarakat Kota Depok, di SPBU Citatah, Kabupaten Bandung Barat pada 29 Maret 2025.
Proses penangkapan memerlukan waktusemakin lamakarenaaktorkerapberalih tempat dari Depok ke Cimahi.
“Kita dapat panduan dari alat berkomunikasi korban, kita kejar, tetapiaktorterusberalih-pindah,” terang Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (2/4/2025).
Pola Pembunuhan
Hasil daripemeriksaan, tersingkapjika SF bertindakbengis ini untukkuasai harta korban.
Polisi suksesamankanbeberapa perhiasan punya Wahidah, termasuk anting-anting dan kalung.
Disamping itu, tanda buktiberbentuk palu yang diperhitungkandipakaiuntukmenghabiskan nyawa korban ditangkap.
“Polanya semacam itu, kita tetapterusbangun, tidaktutupkemungkinan kita memperolehpanduan lain,” tutur Tri.
SF dijaringPasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHPidana, dengan sanksi hukumanoptimal 20 tahun penjara.